SBB – Komisi II DPRD Provinsi Maluku, lakukan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Rancangan tersebut adalah inisiatif tentang pengelolaan dan pemanfaatan Hutan Adat di Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kehadiran Ranperda inisiatif tentang tentang pengelolaan dan pemanfaatan Hutan Adat, agar memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Terhadap Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Adat. Tentunya yang didasarkan pada hak-hak Masyarakat Hukum adat.
“Maka wajib dikelola dan dimanfaatkan secara berkelanjutan,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Rabu (11/10/2023).
Hurasan mengatakan, hutan Adat merupakan Bagian dari entitas Hukum yang memiliki nilai historis, kultural dan memiliki keterikatan secara filosofi dengan keberadaan entitas masyarakat Hukum adat di Maluku.
”Memperhatikan fungsi hutan di Maluku. Kita berharap Perda ini manjadi jawaban atas konflik batas wilayah hutan di Maluku,”ujarnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku, asil konsultasi Ranperda Pengelolaan dn pemanfaatan Hutan Adat memperhatikan, pemetaan wilayah hutan Adat di Maluku. Sedangkan dalam pemetaan hutan akan mendorong Pemda kabupaten dan kota.
Pembicara pada uji publik Ranperda, yakni salah satu akademisi Fakultas Hukum Unpatti, Sherlok Lekipiouw, Ketua Komisi II DPRD Maluku, Johan Lewerissa, Sekretaris Komisi II, Ruslan Hurasan. Tampak hadir, sejumlah anggota Komisi II, dan para peserta uji publik.
Penulis: Ilham W
Editor: Danu