Tepergok Edarkan Narkoba, Warga di Kepahiang Diringkus Polisi

Ilustrasi pengedar narkoba tertangkap. Sumber foto: iStock

KEPAHIANG – Warga Desa Bogor Baru Kecamatan Kepahiang berhasil diringkus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu usai diduga melakukan peredaran narkoba.

 

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Tonny Kurniawan menjelaskan awal mula penangkapan berawal pada hari Jum’at (6/10/2023), sekitar pukul 11.00 WIB. Tertangkap tangan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu berinisial J di halaman salah satu Hotel, Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

 

“Kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu di dalam plastik klip bening dibungkus kertas tisu warna putih yang ditemukan di dalam kantong bagian depan sebelah kanan celana yang dikenakan pelaku, ” ucap AKBP Tonny, Senin (9/10/2023).

 

Selain itu petugas juga mengamankan 1 unit handphone milik pelaku yang ditemukan didalam kantong celana bagian depan sebelah kiri celana.

 

Selain mengamankan pelaku petugas mengamankan barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kemudian dilakukan pemeriksaan, bahwa terhadap pelaku mengaku mendapatkan Sabu tersebut dari Mr. X (DPO/dalam rangka penyelidikan).

 

“Peran pelaku yakni sebagai kurir/perantara dalam jual beli narkoba. Ia diketahui pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2015,” tambahnya.

 

Penulis: Ulfa
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *