Site icon Kolom Desa

Modus Kades Mamuju Lakukan Pelecehan Seksual

Ilustrasi pemerkosaan Sumber Foto: Istockphoto

Ilustrasi pemerkosaan Sumber Foto: Istockphoto

MAMUJU – Polisi membeberkan kronologi rudapaksa anak di bawah umur yang dilakukan Yuil Kepala Desa Sandapang, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulbar. Kepala Kepolisian resor kota (Polresta) Mamuju Kombes Pol Iskandar menyebut, korban inisial P (17) tersebut dirudapaksa dalam sebuah kamar di d’Maleo Hote Mamuju, Senin (25/9/2023) pekan lalu.

 

“Pelaku mengajak korban inisial P melalui via WhatsApp untuk makan malam di hotel Maleo Mamuju,” ungkap Kombes Pol Iskandar, Sabtu (7/10/2023).

 

Kades Sandapang tersebut bahkan mengancam jika tidak menerima ajakan tersebut, maka dirinya akan menyebar foto bugilnya. Korban kemudian mengiyakan ajakan tersebut, setibanya disana sekira pukul 21.00 WITA malam restoran hotel itu sudah tutup.

 

“Pelaku mengajak korban untuk menitip pesan makanan disebuah kamar hotel. Makanya perempuan ini disuruh pesan kamar, satu kamar di tempati saudaranya, satu kamarnya lagi di tempati pelaku dan korban,” lanjutnya.

 

Berdasarkan keterangan saksi, ada upaya pria itu untuk melakukan persetubuhan dan itu berhasil di lakukan. Namun, ditengah upaya rudapaksa itu tak selesai, sebab saudara korban yang berseblahan kamar saat itu mengetuk pintu.

 

“Persetubuhan sudah terjadi, tapi tidak selesai karena ketukan pintu,” jelasnya.

 

Dari peristiwa ini, tersangka kemudian dijerat pasal Polisi kemudian menjerat pelaku pasal 81 ayat 2, junto pasal 76D Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2016. Pasal tersebut, perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun tahun 2014 atas perubahan UU, nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

“Ancaman hukum diatas 5 tahun,” pungkasnya.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Exit mobile version