SIJUNJUNG – Pemerintah Kabupaten Sijunjung meluncurkan sebuah inovasi kebijakan bertajuk “1 Nagari 100 Pekerja Rentan” di Kantor Bupati Sijunjung, Senin (2/10/2023).
Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir mengatakan, Pemkab Sijunjung sangat serius dan peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja yang ada di wilayahnya, mulai dari petani, pedagang, guru mengaji, tukang ojek, hingga marbot masjid.
“Kenapa kita memilih BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu program andalan dan unggulan yang kami laksanakan, coba kita bayangkan ketika tulang punggung, laki-laki atau perempuan, terjadi kecelakaan kerja, dia sudah tidak bisa berproduksi dan tidak bisa menghasilkan uang untuk keluarganya,” ujar dia.
“Nah dengan BPJS Ketenagakerjaan dipastikan tidak akan lahir keluarga miskin baru, minimal santunan yang sudah kita berikan bisa lebih survive dibuatkan modal kerja, ternak dan lain sebagainya. Itu kita libatkan pemerintah desanya, Wali Nagarinya untuk memantau penggunaan anggaran,” terang Benny.
Sijunjung menjadi pemkab pertama di Pulau Sumatera yang membuat kebijakan perlindungan 1 100 pekerja rentan melalui APB Nagari.
Hingga Agustus 2023, jumlah pekerja rentan di Sijunjung yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 17.143 pekerja, jika ditambah dengan program ini menjadi 23.343 Pekerja.
Pada 2023, Pemkab Sijunjung menargetkan 30 ribu pekerja rentan dari total 48.838 pekerja rentan akan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
“Dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan hari ini, inovasi ini memang sengaja kita buat dalam bentuk kolaborasi. Kita tahu keterbatasan anggaran yang hari ini kita hadapi. Tentu tidak akan sanggup pemerintah daerah saja yang mengakomodir, makanya kita kolaborasikan dengan bapak-ibu anggota DPRD,” tambah Benny.
Penulis: Ulfa
Editor: Danu