Site icon Kolom Desa

Kejari Tetapkan 2 Orang Tersangka Korupsi DD

Ilustrasi penahanan tersangka korupsi DD Sumber Foto: Istockphoto

Ilustrasi penahanan tersangka korupsi DD Sumber Foto: Istockphoto

KONAWE SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) resmi menetapkan dua orang tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022. Keduanya adalah A.J.A.S selaku Kepala Desa Horodopi dan M selaku pembuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Horodopi, Kecamatan Benua, Konsel.

 

“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Nomor R-01/P.3.17/Fd.1/09/2023 dan R-02/P.3.17/Fd.1/09/2023,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Konsel, Baso Sutrianti, Rabu (27/9/2023).

 

Baso Sutrianti menjelaskan, para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum pada pengelolaan keuangan desa tahun 2020 s/d 2022 pada Desa Horodopi, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan. Dugaan pelanggaran tersebut antara lain pekerjaan yang tidak direalisasikan (fiktif), kelebihan bayar bahan dan HOK.

 

Selain itu, kekurangan volume pekerjaan fisik dan adanya kegiatan/pekerjaan pengadaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, berdasarkan hasil audit Investigasi Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan pada pengelolaan dana desa (DD) tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022 di Desa Horodopi ditemukan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp766 juta.

 

“Untuk kedua tersangka kita tetapkan jadi tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti dan Kepala Kejaksaan Negeri Konsel mengeluarkan surat perintah penahanan selama 20 hari,” ungkapnya.

 

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas II Kendari selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 25 September 2023 hingga tanggal 14 Oktober 2023. Penahanan dilakukan untuk melakukan pneyelidikan lebih mendalam terkait pelanggaran yang mereka lakukan.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Exit mobile version