NTT – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meresmikan 56 Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) di Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat lokal memiliki pemahaman yang kuat tentang hukum dan hak-hak mereka.
“Pemerintah Provinsi serta masyarakat Nusa Tenggara Timur yang selama ini telah memberikan dukungan dan kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham NTT sehingga memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsi khususnya dalam program peningkatan kesadaran hukum melalui DKSH,” kata kepala BPHN Widodo Ekatjahjana, Senin (25/9/2023).
Ia mengatakan, 56 Desa/kelurahan itu tersebar di 15 kecamatan dan tiga wilayah se-kabupaten/kota di NTT. Menurutnya, program DKSH merupakan salah satu langkah penting dalam memperkuat keberadaan Indonesia sebagai negara hukum.
“Tingkat kesadaran hukum yang tinggi adalah fondasi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman dan damai. Hal ini juga mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, pemerintah harus terus memperluas akses keadilan, terutama bagi masyarakat tidak mampu. Oleh karenanya, BPHN terus menambah jumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terverifikasi dan terakreditasi, termasuk meningkatkan kualitas layanannya serta berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah tingkat Desa/Lurah.
“Insya Allah pada tahun 2024 kegiatan Paralegal Justice Award akan kembali dilaksanakan kepada kepala desa/lurah di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, menyatakan bahwa pembentukan DKSH di Provinsi NTT memiliki tantangannya tersendiri. Sebab provinsi ini terdiri atas banyak pulau-pulau.
“Namun, melalui kerja sama antara pemerintah, pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum dan masyarakat, kami telah berhasil memajukan program ini. Kami berharap dengan pengukuhan dan peresmian DKSH ini akan memotivasi desa/kelurahan lain untuk mengikuti jejak mereka dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” katanya.
Penulis: Hafidus Syamsi
Editor: Mukhlis