Site icon Kolom Desa

Kades Lojejer Terima SK Perhutanan Sosial

Kades Lojejer (kanan) saat menunjukkan SK bersama Koordinator Bidang Geospasial Pojok Desa dan Ketua KCDK Jember. Sumber foto: Dok Pemdes Lojejer.

Kades Lojejer (kanan) saat menunjukkan SK bersama Koordinator Bidang Geospasial Pojok Desa dan Ketua KCDK Jember. Sumber foto: Dok Pemdes Lojejer.

JEMBER – Kepala Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember menerima Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Penyerahan SK itu dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Senin (18/9/2023).

 

“Terima kasih kepada seluruh pihak dan masyarakat Lojejer, Wuluhan atas do’a dan dukungannya sehingga perjuangan ini tidak sia-sia dan ini merupakan sebuah sejarah untuk kita masyarakat Lojejer bisa mengelola hutan,” kata Kepala Desa Lojejer sekaligus Ketua HKTI Jember, Mohammad Sholeh.

 

Di kesempatan yang sama, Koordinator Bidang Geospasial Pojok Desa Muhammad Nur Wahid memberikan ucapan selamat atas diterimanya SK tersebut. Menurutnya, pendampingan yang dilakukan pihaknya selama ini telah berbuah manis bagi warga Lojejer.

 

“Selamat buat Pak Sholeh selaku Kades Lojejer yang telah berjuang selama ini sehingga SK KHDPK-PS telah diterbitkan. Juga selamat buat saudara-saudara yang tergabung dalam GAPOKTANHUT JAGA DHITA dan WATANGAN,” ujarnya.

 

Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatakan masyarakat harus bertanggung jawab atas SK yang diberikan. Ia mengingatkan lahan yang ada harus ditanami secara produktif.

 

“Jangan asal terima ternyata ditelantarkan. Harus ditanami, harus produktif, yang tidak produktif dicabut SK-nya,” tegas Jokowi.

 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya mengatakan telah diserahkan SK Hijau perhutanan sosial sebanyak 1.541 unit SK dengan luas areal 1,048 juta hektare lebih, serta SK Biru TORA seluas 107 ribu.

 

Ia melanjutkan dalam SK Hutan Sosial termasuk ada luasan untuk hutan adat seluas 90 ribu lebih hektare bagi 23 kelompok adat. Selain itu, juga ada SK untuk mitra konservasi seluas 297 ribu lebih hektare bagi 607 kelompok masyarakat juga kemitraan perhutani untuk masyarakat.

 

“Secara keseluruhan, hingga September 2023 sudah diserahkan SK Hutan Sosial seluas 6,37 juta hektare bagi 1,29 juta kepala keluarga dalam 9.642 kelompok atau gabungan kelompok,” tandasnya.

 

Penulis: Habib Az

Editor: Rizal Kurniawan

Exit mobile version