Site icon Kolom Desa

Bendahara Desa Durian Seginim Jadi Tersangka Korupsi DD

Bendahara Desa Durian Seginim Jadi Tersangka Korupsi DD

Ilustrasi korupsi. Sumber foto: iStock

BENGKULU SELATAN – Bendahara Desa Durian Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu sebagai tersangka korupsi dana desa. Penetapan tersangka korupsi dana desa Tahun Anggaran 2020-2021 itu berdasarkan penyelidikan Kejari Bengkulu Selatan beberapa waktu lalu.

 

“Satu orang tersangka. Kemungkinan akan bertambah, namun saat ini proses penyelidikan dan pendalaman masih tetap berjalan,” kata Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan Dafit Riadi.

 

Akibat korupsi yang dilakukan tersangka negara mengalami kerugian di angka Rp 262 juta.

 

“Kerugian sesuai dengan hasil audit di angka Rp 262 juta, semua bersumber dari dana desa,” ungkap Dafit.

 

Untuk diketahui, kerugian negara ratusan tersebut didapat tersangka dengan cara fiktif dan mark up pembelian barang serta pembangunan di beberapa kegiatan.

 

“Semua uang digunakan pribadi oleh tersangka. Uang hasil korupsi tersebut didapat dari fiktif dan mark up pembelian barang dan kegiatan pembangunan fisik yang belum tuntas 100 persen tetapi dibuat oleh tersangka sudah persen,” jelas Dafit.

 

Sementara, dengan telah ditetapkan sebagai tersangka, DS langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Manna selama 20 hari selama proses penyidikan.

 

Penulis: Ulfa
Editor: Danu

Exit mobile version