JAYAPURA – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Roy Eduard Wayoi mengatakan, Kampung Sawoi, Distrik Kemtuk Gresik, Kabupaten Jayapura, terpilih menjadi proyek percontohan pendaftaran tanah ulayat di Provinsi Papua. Ia mengungkapkan, saat ini ada tiga wilayah di Indonesia yang diberikan hak pengelolaan terhadap masyarakat hukum adat.
“Tiga wilayah tersebut berada di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat,” katanya, Senin (18/9/2023).
Roy menyatakan, khusus di Provinsi Papua pihaknya mempunyai dua lokasi. Maksud lokasi tersebut adalah Kampung Yongsu dan Kampung Sawoi, Kabupaten Jayapura.
“Namun hanya di Kampung Sawoi yang kami bisa memberikan hak pengelolaan bagi masyarakat hukum adat karena lokasi dan batas wilayah sudah sangat jelas,” ujarnya.
Hal tersebut juga didukung dengan dokumen, dan yang terpenting ialah sudah ada keputusan dari kepala daerah setempat yakni Bupati Jayapura. Bupati menetapkan masyarakat Kampung Sawoi sebagai pemilik tanah dalam lokasi 700 hektare tersebut.
“Karena tahapan untuk Hak Pemegang Pengelola (HPL) ini harus mengetahui persyaratan salah satunya keputusan dari setiap kepala daerah,” katanya lagi.
Kepala BPN menambahkan, karena keputusan bupati yang akan dikeluarkan membutuhkan waktu yang cukup lama. Karena harus melalui penelitian, pemberkasan, sosialisasi dan pendataan, barulah masuk ke dalam putusan batas wilayah. Sedangkan target penyelesaian pendaftaran tanah ulayat di Kampung Sawoi akan selesai pada 24 September 2023.
Penulis: Ilham W
Editor: Danu