Site icon Kolom Desa

Pembkab Penajam Passer Utara Tetapkan DPT Sebanyak 30.162 Pemilih

Pembkab Penajam Passer Utara Tetapkan DPT Sebanyak 30.162 Pemilih. Sumber foto: Ilustrasi Freepik

Pembkab Penajam Passer Utara Tetapkan DPT Sebanyak 30.162 Pemilih. Sumber foto: Ilustrasi Freepik

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Passer Utara, Kalimantan Timur, menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan kepala desa (Pilkades). Pemilihan dilaksanakan pada 29 Oktober 2023 sebanyak 30.162 orang.

 

 

“DPT pilkades sudah ditetapkan sebanyak 30.162 pemilih untuk 14 desa yang akan melaksanakan Pilkades,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara Basri, Senin (11/9/2023).

 

 

Setiap panitia desa mengumpulkan data pemilih sementara, kemudian mengatur dan mengumumkannya kepada masyarakat dan memutuskan untuk menjadi daftar pemilih tetap (DPT). Petugas pendataan di tingkat desa wajib melakukan sosialisasi hasil pendataan pemilih, agar mengurangi protes saat pemungutan suara.

 

 

Ia mengatakan, panitia pemilu desa di kota tersebut melibatkan tokoh Rukun Tetangga (RT) atau tokoh masyarakat, untuk membantu pendataan pemilu. Jumlah daftar pemilih tetap tidak bisa diperbarui sehingga warga yang sudah mempunyai hak pilih maupun yang tidak ada dalam daftar pemilih tetap.

 

 

Kemudian Ia menunjukkan, jumlah DPS di 14 desa sebanyak 30.162 jiwa telah dikirimkan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. DPMD Kabupaten Penajam Utara terus melakukan pendampingan dengan memantau persiapan yang dilakukan panitia pilkada.

 

 

Sebagai infromasi, Saat ini pendaftar bakal calon kepala desa peserta pilkades di masing-masing sudah selesai dan masuk dalam tahap verifikasi berkas pendaftaran bakal calon kepala desa, demikian Basri.

 

 

Penulis: Devi arp
Editor: Mukhlis

Exit mobile version