Site icon Kolom Desa

Aktivitas Galian C Desa Kuwil Tuai Kontroversi

Ilustrasi tambang galian C di Desa Kuwil Sumber Foto: Istockphoto

Ilustrasi tambang galian C di Desa Kuwil Sumber Foto: Istockphoto

MINAHASA UTARA – Aktivitas galian C di Desa Kuwil, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menuai kontroversi. Tambang galian C tersebut berpotensi menyebabkan tanah kuning yang bertebaran di jalanan dan juga berpotensi merusak akses jalan ke Desa Kuwil.

 

“Sudah sangat meresahkan masyarakat Desa Kuwil, karena berpotensi pada penyakit infeksi saluran pernafasan (ISPA) dimusim kemarau sekarang,” ujar anggota LPKRI Sulut, Maikel Pusung, Selasa (5/9/2023).

 

Ia menyebut bahwa lahan tersebut milik Hendrik Dotulong ayah dari seorang pejabat di Minahasa Utara. Menurutnya kebijakan pemerintah melarang semua aktivitas Galian C tanpa pilih kasih, namun berbeda dengan galian C yang ada di wilayah desa Kuwil kecamatan Kalawat kabupaten Minahasa Utara provinsi Sulawesi Utara terkesan dibiarkan beraktivitas tanpa sentuhan Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Ia menuturkan lahan ini sengaja di buka karena akses menuju kebun pribadi milik Hendrik. Pengerukan tanah ini sebagian dibawah ke lokasi kebun keluarga milik penguasa di daerah Sulawesi Utara.

 

“Tak hanya itu, aktivitas galian C tanah itu dibawa ke Desa Pinilih, Kecamatan Dimembe.” Tambahannya.

 

Berdasarkan regulasi yang telah didelegasikan oleh pemerintah pusat yang menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Perpres No. 55 tahun 2022 tentang Perizinan berusaha dibidang Pertambangan dan Perubahan UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Hal ini bisa pertanyakan di Dinas DLH Minut dan APH terkait izin lingkungan maupun izin dari pemerintah setempat.

 

“Tingkat pengawasan pemerintah sempat sangat lemah dan APH terkesan diam seribu bahasa, apakah karena lahan tersebut milik keluarga pejabat dan menjadi tanda tanya besar bagi warga.” Pungkasnya.

 

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Exit mobile version