PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Passer Utara, Kalimantan Timur, menyatakan lima desa yang termasuk dalam wilayah Ibu Kota Sepaku terancam batal pemilihan Kepala desa. Pembatalan dikarenakan keberadaan desa tersebut akan dihapuskan.
“Ada 14 desa yang akan menggelar pilkades serentak pada 29 Oktober 2023, lima desa di antaranya berada di Kecamatan Sepaku sebagai wilayah yang ditetapkan masuk Ibu Kota Negara Nusantara (IKN),” jelas Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sodikin, sabtu (02/09/2023).
Dijelaskannya, dalam perubahan UU IKN Nomor 3 Tahun 2022, sistem pemerintahan IKN diubah menjadi pemerintahan daerah khusus (pemdasus) tanpa desa. Jika amandemen konstitusi disetujui dan disahkan, maka pada tahun depan (2024) tidak ada lagi desa di wilayah IKN.
Perubahan sistem pemerintah IKN menjadi pemdasus membuat pelaksanaan pilkades pada lima desa di Kecamatan Sepaku dipertimbangkan tidak dilanjutkan atau dibatalkan. Lima desa itu meliputi Desa Bumi Harapan, Argomulyo, Semoi Dua, Sukomulyo, Karang Jinawi, dan Telemow.
“Apakah dilanjutkan atau tidak pilkades bukan menjadi masalah, kalau dilanjutkan harus ada solusi dari Otorita IKN untuk kepala desa terpilih karena status desa dihapus tahun depan,” ujar Sodikin.
Sementara itu, sebagaian dari Kabupaten Penajam Passer Utara yang ditetapkan sebagai kawasan inti kota, ibu kota negara Indonesia masa depan. kawasan inti tersebut Kecamatan Sepaku, mempunyai 11 desa dan lima kecamatan.
Sebagai infromasi, Pemerintah Pusat berencana menghilangkan keberadaan desa-desa di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Passer Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang termasuk dalam wilayah kota Nusantara.
Penulis: Devi arp
Editor: Mukhlis