Site icon Kolom Desa

Bantu Jual Barang Curian, Dua Pria di Sekayu Dibekuk Polisi

SEKAYU – Akibat membantu menjualkan barang hasil kejahatan pencurian, dua orang warga kelurahan Ngulak Kecamatan Sanga Desa bernama Jusmadi (30) dan Pira Iraba (33) dibekuk personil Unit Reskrim Polsek Sanga Desa.

“Barang hasil curian yakni, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru putih milik korban Aan Mukhlis yang hilang saat diparkir di depan rumahnya di Desa Tanjung Raya Kecamatan Sanga Desa,” ungkap
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIk MSi melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Nasirin, pada Jumat (1/9/2023).

“Saat itu kondisi kunci sepeda motor masih menempel, yang saat itu belum diketahui pelaku yang telah mengambil sepeda motor tersebut,” ujarnya.

Kedua orang tersebut dibekuk saat diketahui keberadaannya di rumahnya masing-masing setelah sekian waktu menghilang. Kini keduanya dibawa ke Polsek Sanga Desa Polres Muba Polda Sumsel untuk dimintai pertanggungjawaban.

Berkat kegigihan personil unit Reskrim Polsek Sanga desa akhirnya kasus tersebut dapat diungkap dan terduga pelaku pencuriannya berhasil ditangkap atas nama Yanto, yang sekarang masih dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek Sanga Desa.

“Kedua pelaku tersebut kami tangkap setelah mendapatkan informasi dari Yanto dan diketahui bahwa kedua tersangka sedang berada dirumahnya masing-masing,” jelasnya.

Adapun peran dari kedua pelaku tersebut adalah membantu kejahatan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka Yanto, yaitu menjualkan barang tersebut.

“Untuk itu terhadap kedua pelaku kami jerat dengan pasal 362 Jo Pasal 480 ayat (2) Jo pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Nasirin.

Penulis: Ulfa
Editor: Danu

Exit mobile version