Site icon Kolom Desa

2 Desa Bersinar Ditetapkan BNNK

Ilustrasi narkoba Sumber Foto: Istockphoto

Ilustrasi narkoba Sumber Foto: Istockphoto

SANGIHE – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, pada tahun 2023 ini telah menetapkan dua desa di wilayah perbatasan tersebut menjadi “Desa Bersih Narkoba (Bersinar)”. Kedua desa itu masing-masing Desa Utaurano dan Desa Bira.

 

“Kedua desa itu masing-masing Desa Utaurano Kecamatan Tabukan Utara dan Desa Bira Kecamatan Tabukan Tengah,” jelas Kepala BNNK Sangihe, Melky Tuankota, Senin (28/8/2023).

 

Ia mengatakan, memilih desa ini menjadi Desa Bersinar karena ada pengguna narkoba di wilayah itu, kemudian dekat daerah wisata dan daerah pesisir. Ini dijadikan sebagai role model, percontohan dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

 

Dengan dibentuknya Desa Bersinar, berbagai upaya dilakukan BNNK Sangihe seperti membentuk relawan anti narkotika. Pembentukan relawan ini untuk pemberdayaan masyarakat dengan komitmen masyarakat perang terhadap narkoba.

 

Para relawan melakukan sosialisasi atau penyuluhan kepada yang lainnya tentang bahaya narkoba. Selain itu juga dibentuk agen pemulihan dalam rangka pelaksanaan program rehabilitasi.

 

“Melalui kegiatan ini, kita melaksanakan program intervensi berbasis masyarakat dengan melibatkan masyarakat sendiri terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah setempat, PKK dan pendidikan,” katanya.

 

Dengan bertambahnya dua Desa Bersinar di tahun 2023, maka saat ini di Sangihe telah terdapat delapan Desa Bersinar. Diharapkan dengan bertambahnya jumlah desa bersinar di Sangihe bisa memotivasi daerah lain terutama dalam penanganan masalah narkoba.

 

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Exit mobile version