Site icon Kolom Desa

Mantan Walikota Jadi Tersangka Pengelolaan Program Kampung Warna-Warni

KENDARI – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Program Kampung Warna-Warni. Hal tersebut terungkap setelah pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

 

“Iya, sudah ada anggarannya dari APBD, dananya Rp300 juta saja sebetulnya,” ungkap sisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Asintel Kejati Sultra), Ade Hermawan, Rabu (16/8/2023).

 

Ade Hermawan mengungkapkan anggaran yang digunakan dari APBD tersebut hanya sebanyak Rp300 juta saja. Akan tetapi, Sulkarnain Kadir juga meminta uang sebanyak Rp700 juta kepada pihak PT Midi Utama Indonesia.

 

Hal yang dilakukan Sulkarnain pun mengindikasikan keterlibatannya dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia di Kota Kendari. SK dinilai melakukan tindakan melawan hukum dengan upaya memaksa pihak lain untuk memberikan sesuatu kepadanya.

 

Mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 ini pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sultra. Rencananya, ia akan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka dalam waktu dekat ini.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Exit mobile version