BONDOWOSO – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bondowoso Abdul Manan mengimbau seluruh Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso agar memperbanyak membaca peraturan dalam pengelolaan dana desa (DD). Termasuk dalam menentukan kebijakan pembangunan desa agar tidak salah dalam menentukan kebijakan supaya tidak berbuntut panjang.
“Anggaran DD bersumber dari APBN. Agar prioritas, program, dan aturannya sesuai dengan (Permendes PDTT). Jadi, harus sesuai aturan. Jangan sampai ada indikasi temuan penyelewengan dana,” ujarnya, Rabu (9/8/2023).
Ia menjelaskan, sepanjang program desa sesuai aturan, meski terdapat temuan dari Badan Pengawas Keuangan (BPK), maka pihak desa bisa memberikan argumentasi berdasarkan peraturan dari Permendes PDTT, perbup, maupun Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). Abdul meminta kades untuk sering membaca peraturan-peraturan yang berlaku, agar pengelolaan DD itu baik dan benar.
“Banyak kejadian kades tersandung persoalan hukum hanya karena pengelolaan DD tidak benar,” katanya.
Menurutnya, walaupun program itu baik, tetapi ada kalanya terjadi temuan yang disinyalir karena adanya kelalaian dari pihak desa. Hal itu disebabkan pemdes kurang memahami setiap peraturan yang meliputi DD.
“Kalaupun ada kekeliruan, nanti pihak desa masih diberikan waktu selama 60 hari untuk melakukan perbaikan,” tuturnya.
Abdul mencontohkan, semisal ada proyek pembangunan aspal, kemudian tingkat ketebalan di bawah rata-rata itu bisa menjadi temuan. Maka, pihak desa diberikan waktu sekitar dua bulan untuk melakukan perbaikan.
“Kalau dari sisi waktu sudah tidak memungkinkan diperbaiki, silakan dipaparkan dari sisi laporan pertanggungjawaban,” katanya.
Dirinya mengimbau agar setiap desa berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Hal itu dimaksudkan untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan yang terjadi.
“Harus hati-hati, aturan harus betul-betul dipelajari,” tandasnya.
Penulis: Habib Az
Editor: Rizal Kurniawan