NTT – Bupati Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Korinus Masneno, mengingatkan para kepala desa untuk segera mempercepat proses pencairan Dana Desa tahap 2. Hal ini bertujuan untuk mempercepat kegiatan pembangunan desa.
“Kami minta segera melakukan langkah-langkah percepatan dalam proses pencairan Dana Desa tahap 2 dengan tetap memperhatikan hasil pelaksanaan Dana Desa tahap satu, terkait mutu dan kualitas pekerjaan, sehingga ke depan tidak mengakibatkan permasalahan hukum,” kata Bupati Kupang Korinus Masneno, Jumat, (4/8/2023).
Menurutnya, hingga hari ini, di Kupang masih terdapat beberapa desa yang belum menyelesaikan Laporan Pertanggunh Jawabannya (LPJ). Sementara batas akhir penerimaan dokumen penyaluran Dana Desa tahap 2 paling lambat 24 agustus 2023, dan sampai saat ini baru 70 desa yang telah melakukan pengajuan, sedangkan 90 desa belum melakukan pengajuan.
“Kami berharap para kepala desa untuk mempercepat proses penyelesaian dokumen sehingga pencairan Dana Desa lebih cepat dilakukan,” katanya.
Dirinya menambahkan, pihaknya sudah mengingatkan hal itu kepada para kepala desa dan camat dalam rapat koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah yang diikuti para kepala desa, camat, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kupang.
“Selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan camat apabila terdapat permasalahan di desa yang memerlukan petunjuk lebih lanjut,” ujarnya.
Sekadar informasi, Pada 2023 Kabupaten Kupang mendapat alokasi Dana Desa mencapai Rp149,3 miliar dan yang telah direalisasikan kepada 160 desa mencapai Rp59,50 miliar.
Penulis: Hafidus Syamsi
Editor: Mukhlis