Site icon Kolom Desa

DPMD Penajam: Calon Kades Tidak Terbatas Wilayah Domisili

PENAJAM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, mengatakan bawahwa calon kepala desa (kades) pada pemilihan kepala desa (pilkades) tidak terbatas oleh domisili wilayah pencalonan.

 

“Calon kades pada pilkades tidak harus domisili di wilayah pencalonan,” kata Kepala DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara Pang Irawan di Penajam, Jumat (4/08/2023).

 

Calon kades dari luar desa wilayah pencalonan, ataupun dari luar daerah bisa mencalonkan diri sesuai peraturan pemerintah pusat. Karena saati ini, setiap WNI (warga negara Indonesia) berhak mencalonkan diri sebagai kepala desa pada seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Calon kades bisa berasal dari daerah manapun asal terdaftar sebagai WNI atau memiliki KTP elektronik dengan alamat domisili di wilayah Indonesia. Dengan masa jabatan 14 kepala desa di Kabupaten Penajam Paser Utara berakhir pada bulan Januari 2024.

 

Panitia pilkades serentak, sedang melakukan berbagai persiapan seperti pemetaan potensi kerawanan, penyusunan data pemilih sementara (DPS). Yang kemudian menjadi data pemilih tetap (DPT).

 

Selanjutnya, penentuan jumlah tempat pemungutan (TPS) serta pendaftaran calon kepala desa peserta pemilihan kepala desa serentak tersebut. Pendaftaran calon kepala desa pada pilkades serentak akan dibuka pada 30 Agustus 2023.

 

Sebagai informasi, DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara menginstruksikan agar panitia pilkades melakukan sosialisasi secara menyeluruh (masif) kepada masyarakat perihal syarat pencalonan kepala desa untuk mengantisipasi terjadinya konflik. Panitia pilkades serentak diharapkan benar-benar sosialisasikan kepada masyarakat, bahwa calon kepala desa bisa dari luar daerah yang penting warga negara Indonesia.

 

Penulis : Devi arp
Editor : Mukhlis

Exit mobile version