Site icon Kolom Desa

5 Cakades Bakal Dilantik Usai Menang Gugatan

PULAU MOROTAI,Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara bakal melantik lima calon Kepala Desa (Kades) yang menang dalam gugatan Pilkades di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Ambon. Kelima cakades tersebut di antaranya, cakades Sangowo Timur, Ngele-ngele Kecil, Cempaka, Cio Gerong, dan Leoleo Jaya.

 

“Untuk 5 desa, sebagaimana dalam hasil kajian awal bahwa kemungkinan besar langsung dilantik,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai Ahdad Hi Hasan, Jumat (4/8/2023).

 

Kendati demikian, Ahdad belum memastikan kapan proses pelantikannya. Tapi ia memastikan pelantikan maupun pemilihan ulang harus tuntas tahun ini sebelum memasuki Pemilu 2024 mendatang.

 

“Kami masih sementara konfirmasi dengan pimpinan dan lainnya. Itu yang menjadi pertimbangan kami,” ucap Ahdad.

 

Pihaknya belum bisa memastikan terkait hal tersebut. Menurutnya, kewenangan mengenai persoalan itu menunggu keputusan pihak pemerintah kabupaten.

 

“Kalaupun tidak, karena rentang waktu momen politik 2024 sudah semakin dekat, yang sudah pasti untuk dua desa Pj Bupati mungkin mengusulkan pejabat kades nanti setelah Pileg,” tandasnya.

 

Diketahui, bahwa sebelumnya 7 cakades melayangkan gugatan terhadap hasil Pilkades 12 Mei 2022. Sementara 2 desa lain, yaitu Desa Sabala dan Seseli Jaya, berdasarkan hasil kajian pemerintah daerah akan dilakukan pemilihan ulang.

 

Penulis: Habib Aziz Ar Rozi

Editor: Rizal Kurniawan

Exit mobile version