Site icon Kolom Desa

Dikeluarkan Secara Sepihak Dari PTSL, BPD Minta Solusi

LOMBOK TIMUR – Polemik dikeluarkannya Desa Kotaraja, Kabupaten Lombok Timur dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih terus berlanjut. Ketua BPD Desa Kotaraja Lalu Isnaini meminta BPN untuk mencari solusi dengan memprioritaskan program PTSL berikutnya.

 

“Pihak BPN tidak bisa melepas tangan begitu saja tanpa adanya upaya-upaya, solusi untuk memberikan prioritas kepada masyarakat Kotaraja,” ucap Lalu Isnaini, Rabu (2/8/2023).

 

Ia menjelaskan Program PTSL yang sudah dijalankan panitia didasarkan atas keputusuan bersama. Pihaknya memaklumi keputusan BPN Lombok Timur yang mengeluarkan Desa Kotaraja secara sepihak akibat refocusing anggaran.

 

“Dihadiri oleh pihak, BPN, kejaksaan, pengadilan, kepolisian dan perwakilan Pemda, pejabat kepala Desa dan BPD, beserta keterwakilan masyarakat,” katanya.

 

Perihal kisaran pungutan biaya administrasi, Isnaini menyebut sudah diputuskan bersama sama dalam forum sesuai ketentuan aturan yang berlaku. lIsnaini mengharapkan pihak BPN dan panitia PTSL untuk berkordinasi lebih intens dengan pihak-pihak terkait agar segera ada jalan keluar.

 

Agar masyarakat tidak dirugikan dan adanya kepastian penyelesaian sertifikat. Desa Kotaraja terdaftar sebagai penerima program PTSL, namun seiring waktu dengan berbagai persoalan tahun 2020 Kotaraja dikeluarkan sebagai penerima PTSL.

 

Tidak semua desa bisa menerima program PTSL, itu di karenakan konsep pelaksanaan program PTSL harus sifatnya 3 M, yakni Merapat, Mendekat, dan Menyeluruh. Kepala BPN Lombok Timur, Komang Suarta mengaku biaya administrasi bukan tanggung jawab BPN.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Exit mobile version