Mantan Kades di Luwu Ditangkap, Usai Buron 10 Bulan

LUWU – Usai buron 10 bulan, Mantan kepala desa (kades) sebagai tersangka korupsi dana desa bernama Marjono di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu. Tersangka juga sempat menjadi sopir truk perusahaan tambang di Morowali, Sulawesi Tengah, selama pelariannya.

 

“Eks Kades Padang Kamburi atas nama Marjono sudah kami tahan sebagai tersangka korupsi. Yang bersangkutan sudah DPO selama kurang lebih 10 bulan ini,” kata Kasi Intel Kejari Luwu Jainuardy Mulia, Senin (31/7/2023).

 

Jainuardy mengungkapkan tersangka diamankan di Kabupaten Morowali, Jumat (28/7) kemarin. Selama kabur, Marjono menjadi buruh sopir truk di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

 

“Setelah kami tahu lokasinya, kami langsung berkoordinasi dengan pihak PT IMIP karena selama kabur ternyata yang bersangkutan menjadi sopir truk di IMIP. Kami tangkap di area dropzone tempat dia bekerja,” ungkapnya.

 

Dia mengutarakan, Marjono menjadi tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021. Dari hasil penyelidikan Kejari Luwu, Marjono melakukan pemalsuan laporan pertanggungjawaban sehingga merugikan negara sejumlah Rp 389 juta.

 

“Kami menetapkan Marjono sebagai tersangka pada September 2022 lalu atas melakukan pemalsuan laporan pertanggungjawaban dana desa tahun 2019, 2020 dan 2021, hasil perhitungan kerugian negara Rp 389 juta,” tutur Jainuardy.

 

Menurutnya, Marjono mangkir dari panggilan penyidik usai ditetapkan tersangka. Belakangan diketahui jika Marjono kabur ke Morowali.

 

“Nah kami saat itu layangkan surat pemanggilan tapi ternyata yang bersangkutan kabur,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya Marjono dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

 

“Dijerat Pasal 2 UU Tipikor, namun kita juga akan subsider dengan Pasal 3 karena yang bersangkutan adalah kepala desa. Jadi kewenangan serta kesempatan yang melekat pada dirinya untuk menguntungkan diri sendiri, ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tandas Jainuardy.

 

Penulis: Ulfa
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *