Site icon Kolom Desa

Kejaksaan Bartim Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Kas Desa Balawa Rp 1 Miliar

Kejaksaan Bartim Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Kas Desa Balawa Rp 1 Miliar. Sumber foto: Ilustrasi Freepik

Kejaksaan Bartim Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Kas Desa Balawa Rp 1 Miliar. Sumber foto: Ilustrasi Freepik

BARITO TIMUR – Daniel Panannanan, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kalimantan Tengah, mengatakan penyelidikan kasus korupsi pengelolaan kebun kas desa di Desa Balawa, Kecamatan Paju Epat, sudah masuk tahap penyidikan.

 

 

“Ini terkait pengelolaan kebun kas desa tersebut bekerja sama dengan perusahaan perkebunan sawit dan menjadi plasma,” kata Daniel Panannangan di Tamiang Layang, Sabtu (22/07/2023).

 

 

Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Sementara Barito Timur, ditemukan dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1 miliar. Namun, menurut dia, pihak belum memutuskan siapa tersangkanya.

 

 

Daniel menambahkan, ada beberapa cara yang diduga menimbulkan kerugian dari pengelolaan kebun kas desa yang diduga dilakukan pemerintah. Diantaranya, hasil kebun kas desa yang tidak pernah tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan hanya dilakukan oleh sekelompok orang.

 

 

 

Dana yang terkumpul dari dana kebun desa tidak langsung masuk ke rekening kas desa, melainkan dikelola oleh bendahara desa yang ditunjuk berdasarkan keputusan kepala desa. Dan tidak pernah ada pertanggungjawaban atas penggunaan hasil kebun pusaka desa dan hanya pengurus atau pengurus yang mengetahuinya.

 

 

Selain itu, kebun kas desa menghasilkan pendapatan yang tidak dibayar penuh oleh perusahaan penanam, sehingga desa tidak mencapai keberhasilan yang diinginkan. Penyidik ​​dari kejaksaan Bartim akan mengusut perkara tersebut secara detail sebagai bagian dari penyidikan khusus.

 

 

“Yang harusnya desa mendapatkan secara utuh tapi ternyata tidak. Nanti jika ada tersangkanya akan disampaikan informasinya kepada media,” demikian Daniel Panannangan.

 

 

 

Penulis: Devi arp

Editor: Mukhlis

Exit mobile version