Site icon Kolom Desa

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, dimana yang dimaksud dengan “Daerah” dalam Undang-undang ini, ialah daerah besar dan daerah kecil tersebut dalam pasal 18 Undang-undang Dasar yang berhak mengatur dan mengurus  rumah tangganya sendiri. Istilah-istilah “Propinsi”, “Kabupaten” dan “Kecamatan” sebagaimana halnya dengan istilah-istilah “Kotaraya”, “Kotamadya” dan “Kotapraja”, adalah istilah-istilah untuk nama jenis Daerah dan bukan merupakan penunjukan sesuatu wilayah administratif. Selanjutnya yang disebut dengan “Kota” ialah kelompokkan penduduk yang bertempat tinggal bersama-sama dalam satu wilayah yang batasnya menurut peraturan-peraturan yang telah ditentukan. Kemudian yang dimaksud dengan “Desa” atau daerah yang setingkat dengan itu adalah kesatuan masyarakat hukum dengan kesatuan penguasa yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri seperti dimaksud dalam penjelasan pasal 18 Undang-undang Dasar.

Selanjutnya dapat Anda akses pada laman dibawah ini.

[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/07/UU_NO_18_1965.pdf”]
Download PDF

Exit mobile version