Site icon Kolom Desa

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2016 Tentang Pemanfaatan Sementara Kas Yang Berasal Dari Sisa Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Yang Sudah Ditentukan Penggunaannya Pada Tahun-Tahun Sebelumnya Untuk Mendanai Kegiatan Pada Tahun Anggaran 2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2016 Tentang Pemanfaatan Sementara Kas Yang Berasal Dari Sisa Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Yang Sudah Ditentukan Penggunaannya Pada Tahun-Tahun Sebelumnya Untuk Mendanai Kegiatan Pada Tahun Anggaran 2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2016 Tentang Pemanfaatan Sementara Kas Yang Berasal Dari Sisa Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Yang Sudah Ditentukan Penggunaannya Pada Tahun-Tahun Sebelumnya Untuk Mendanai Kegiatan Pada Tahun Anggaran 2016, dimana Sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya hanya dapat digunakan untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sisa Transfer yang dimaksud berupa akumulasi sisa dari tahun-tahun anggaran sebelumnya dan/atau tahun anggaran berkenaan yang bersumber dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya, baik seperti Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; Dana Bagi Hasil Suµiber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi; Dana Bagi Hasil Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus di
Provinsi Aceh; …

Selengkapnya, silahkan akses dan download pada laman dibawah ini.

[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/07/Permenkeu-192_PMK.07_2016.pdf” title=”Permenkeu 192_PMK.07_2016″]

Unduh File PDF

Exit mobile version