BANGKALAN – Aliansi Masyarakat Desa Arosbaya, Kecamatan Arosbaya, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan. Kedatangan mereka bermaksud melaporkan kejanggalan pada penggunaan APBDes Arosbaya Tahun Anggaran 2022-2023.
“Itu kan sudah dikerjakan pada tahun anggaran 2022, tapi pada tahun anggaran 2023 direncanakan lagi pembangunan TPT itu dan muncul silpa,” ujar Ketua Aliansi Masyarakat Desa Arosbaya, Fandi Rangga Sangka, Senin (19/06/2023).
Pihaknya melaporkan bahwa APBDes 2022 terdapat pengerjaan proyek Tembok Penahan Tanah senilai Rp 248 juta, namun pengerjaanya tidak sesuai RAB. Seharusnya dikerjakan 312 meter dan plesteran, tetapi di lapangan hanya dikerjakan sepanjang 220 meter tanpa plesteran.
Selain itu, dia juga menyebut terdapat banyak proyek yang dikerjakan oleh kepala Desa Arosbaya sebelumnya. Namun dia tidak bisa menjelaskan secara detail karena sampai saat ini Kades yang baru belum menerima RRA.
Ia juga curiga soal adanya pencairan dana ratusan juta lima hari sebelum pelantikan kepala desa terpilih. Tetapi dirinya tidak mengetahui pengalokasian dana tersebut.
“Pertanyaannya, bisakah pekerjaan proyek selesai dalam waktu lima hari?. Itu kalau untuk pengerjaan proyek, kalau tidak, pertanyaannya ada dimana uang itu?,” tanyanya.
Fandi menambahkan, pihaknya kerap berupaya menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan. Tapi pihak mantan kepala desa tidak koperatif, sehingga tidak segera menemukan jalan keluar.
Oleh karena itu masyarakat bersama kepala desa baru mengambil langkah hukum. Berharap Aparat Penegak Hukum bisa menindak lanjuti kejanggalan itu.
Secara terpisah, mantan Pj Kades Arosbaya, Susanto mengatakan, dirinya pernah dimintai tandatangan pengajuan dana desa oleh mantan kades Arosbaya.
“Saya baca di sana ada infrastruktur dengan alasan untuk usulan tahun 2023, itu memang saya pernah diminta tanda tangan oleh kades lama,” katanya
Dia juga mengakui, sebelum hari H pilkades dan sebelum pelantikan dia menandatangani pencairan dana untuk honor perangkat dan BLT DD. Namu dia mengaku lupa berapa total besaran anggaran yang telah dicairkan selama dirinya menjabat sebagai Pj.
“Cuma saya lupa besarannya, terakhir yang BLT senilai Rp 24 juta, tiga kali atau empat kali penandatanganan pencairan anggaran,” tambahnya.
Sedangkan Camat Arosbaya, Agung Firmansyah mengatakan, pihaknya sebatas melakukan checklist kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh pihak desa. Sedangkan pencairannya tergantung bendahara desa atau Pj.
“Saya kira tidak mempengaruhi kinerja kades baru karena saat pencairan masih dijabat Pj, kemungkinan Pj kades bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai timeline. Tidak ada masalah karena Pj kades punya kewenangan,” tandasnya.
Penulis: Ilham W
Editor: Danu Kantor