BADUNG – Majelis Desa Adat (MDA) Badung meminta bendesa adat yang mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislatif (caleg) harus mundur dari pengurus MDA. Pasalnya dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kode etik MDA disebutkan bahwa bendesa adat yang yang menjadi pengurus MDA dilarang menjadi pengurus partai politik.
“Kalau bendesa adat boleh nyalon tetapi yang menjadi majelis tidak boleh nyaleg dan tidak boleh di pengurusan partai politik. Kalaupun nyalon harus mundur di majelis harus mundur,” tegas Ketua MDA Badung, I Nyoman Astawa, Selasa (13/6/2023).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya mengeluarkan peraturan yang memperbolehkan bendesa adat mencalonkan diri sebagai calon wakil rakyat tanpa harus mundur dari jabatannya. Sebelumnya, diketahui bahwa Anak Agung Putu Sutardja yang merupakan Bendesa Adat Kerobokan sekaligus Ketua MDA Kabupaten Badung akan bertarung menjadi caleg.
Terkait hal tersebut, Astawa menyebut belum ada pembahasan di MDA untuk meminta Sutardja mundur. Meski demikian, Astawa dengan tegas menyatakan bahwa yang bersangkutan seharusnya paham dengan aturan dan kode etik MDA.
“Belum ada pembahasan, menunggu menjadi penetapan calon tetap Juli ini kalau tidak salah,” ujar Astawa.
Ia mengatakan sejauh ini baru Sutardja yang diketahui akan maju mencalonkan diri sebagai caleg. Untuk wilayah lain pihaknya akan berusaha terus memantau.
Penulis: Erdhi
Editor: Rizal