Site icon Kolom Desa

Kejari Halbar Bantah Pernyataan Inspektorat Terkait Pemeriksaan DD

Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Barat. Sumber foto: Istimewa

Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Barat. Sumber foto: Istimewa

HALMAHERA BARAT,- Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, Edi Jhubang membantah pernyataan Inspektur Halmahera Barat Martinus Djawa, terkait pemeriksaan dana desa tanpa berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Hal ini dipicu usai Kepala Inspektorat menyampaikan pernyataan pada Senin (12/6/2023) lalu.

 

Edi mengaku, saat turun ke desa dalam rangka pemeriksaan dana desa, jaksa sudah terlebih dulu menyurat resmi. Bahkan, pihaknya langsung mendatangi Kantor Inspektorat Halmahera Barat.

 

“Hampir beberapa kali, dan kami juga mau ketemu sama Inspektur tetapi tidak pernah ketemu. Dan waktu itu didatangi saat jam kantor, dan kami mencoba berkoordinasi dengan staf yang ada saat itu,” kata Edi, Selasa (13/6/2023).

 

Pria yang menjabat Kasi Intel Kejari Halmahera Barat ini mengungkapkan, ada empat desa yang laporannya masuk ke Kejaksaan. Beberapa desa yang ditanyakan ke Inspektorat tidak hanya difokuskan pada Desa Matui, tetapi Desa Salu, Desa RTB dan Desa Gamkonora.

 

“Ada beberapa laporan yang masuk di kami langsung tindaklanjuti. Seperti Desa Salu laporannya masuk di kami juga terus LHP sudah di Inspektorat disampaikan ada beberapa temuan yang harus dikembalikan dan itu bentuk koordinasi juga dari kejaksaan,” bebernya.

 

Edi menegaskan, kehadiran jaksa ke pemerintah desa yang dilaporkan pun baru sebatas meminta klarifikasi dan keterangan. Selain itu, juga memberikan masukan apabila dianggap perlu.

 

“Kenapa sampai kami turun ke desa? Agar kami bisa melihat secara langsung apa yang menjadi kendala di sana. Kalau untuk panggil itu belum, karena masih dalam perintah tugas, dan pihak kejaksaan turun ke lapangan bukan tanpa ada dasar dan lain-lain hal,” urainya.

 

Lebih lanjut, Edi menambahkan pihaknya memahami adanya MoU antara Kejaksaan, Kepolisian dan Kemendagri terkait apabila ada laporan masyarakat, maka pihak kejaksaan langsung melakukan koordinasi berdasarkan MoU tersebut. Caranya tentu dengan menyurati pihak Inspektorat untuk meminta LHP sesuai desa yang terlapor.

 

“Bentuk koordinasi kami, melalui lisan dan secara resmi tertulis dan yang jelas sebagian besar kami sudah menyurat secara resmi ke Inspektorat dan terkadang balasannya juga lambat,” tutup Edi.

 

Diketahui, kedatangan jaksa ke beberapa desa itu pun secara resmi berdasarkan surat perintah tugas dari Kajari kepada Bidang Intelijen. Karena laporannya masuk ke Bidang Inteljen maka tentunya bidang tersebut yang menindaklanjuti.

 

Sebaliknya, jika tidak ditindaklanjuti maka konsekuensinya, masyarakat atau pelapor bakal balik mempertanyakan kejelasan kinerja kejaksaan.

 

Penulis: Habib

Editor: Rizal Kurniawan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Exit mobile version