Permendagri Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat bertujuan dalam rangka penumbuhkembangan, penggerakan prakarsa dan partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan di desa dan kelurahan. Kader Pemberdayaan Masyarakat merupakan mitra Pemerintah Desa dan Kelurahan yang diperlukan keberadaan dan peranannya dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif di Desa dan Kelurahan. Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) adalah anggota masyarakat Desa dan Kelurahan yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Desa/Lurah melalui proses pemilihan dari calon-calon KPM yang berjumlah antara 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) Kader yang kemudian disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Selanjutnya mengenai data dan pustaka lebih detail dapat Anda akses pada laman dibawah ini.
[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/06/Permendagri_7_2007-1.pdf” title=”Permendagri_7_2007″]