Site icon Kolom Desa

Belasan Desa di Denpasar Anggarkan Penanggulangan HIV-AIDS Rp 220 Jt

Ilustrasi Pencegahan AIDS Sumber: Freepik

Ilustrasi Pencegahan AIDS Sumber: Freepik

DENPASAR – Belasan desa di Denpasar telah anggarkan penanggulangan HIV-AIDS sebesar Rp220,19 juta dari total jumlah seluruhan dengan nomial berbeda disetiap desanya. Alokasi dana tersebut bersumber dari penggunaan Dana Desa.

 

“Untuk besarannya bervariasi dari yang tertinggi Rp 43,8 juta dan yang terkecil Rp 1,48 juta,” kata Sekretaris KPA Kota Denpasar Tri Indarti di Denpasar, Minggu (11/6/2023).

 

Ia juga mengatakan bahwa dasar hukum penganggaran HIV-AIDS di Denpasar diatur melalui sejumlah regulasi yakni diantaranya mulai dari UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Wali Kota Denpasar No 25 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Lokal Bersekala Desa.

 

“Dalam Pasal 5 Ayat 2, disebutkan Kewenangan Lokal Berskala Desa terkait Kesehatan meliputi pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif di desa, penyuluhan sederhana tentang penyakit menular dan tidak menular, penyelenggaraan dan penguatan kelompok warga peduli AIDS,” ujarnya.

 

Sementara itu, Ketua Pengurus Forum Peduli AIDS (FPA) Kota Denpasar dr Made Oka Negara mengatakan saat ini isu mengenai HIV-AIDS seperti dipandang tidak terlalu seksi sehingga semakin jarang diperbincangkan padahal bulan akhir ini temuan kasus HIV sudah meningkat.

 

“Di tahun politik ini belum ada satu kandidat pun yang memunculkan data dan isu HIV-AIDS,” tutupnya.

 

Sebagai tambahan informasi 14 desa yang sudah mengalokasikan dana penanggulangan HIV-AIDS di Kota Denpasar diantaranya yakni Desa Pemogan, Sanur Kaja, Sanur Kauh, Kesiman Kertalangu, Sumerta Kaja, Sumerta Kauh, dan Padang Sambian Kelod, Desa Dauh Puri Kelod, Tegal Kerta, Dangin Puri Kangin, Dangin Puri Kauh, Pemecutan Kaja, Dauh Puri Kaja dan Peguyangan Kaja.

 

Penulis : Afn

Editor: Mukhlis

Exit mobile version