Site icon Kolom Desa

Belum Usai Jabatanya, Dua Kades di Lumajang Diberhentikan

Belum Usai Jabatanya, Dua Kades di Lumajang Diberhentikan. Sumber foto: freepik

Belum Usai Jabatanya, Dua Kades di Lumajang Diberhentikan. Sumber foto: freepik

LUMAJANG – Dari total 198 desa yang ada di kabupaten Lumajang Jawa Timur, terdapat 2 Kepala Desa yang diberhentikan sebelum usai masa jabatanya. diantaranya Kepala Desa Barat, Kecamatan Padang, dan Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Pasrujambe. Penyebab di berhentikanya dua Kades tersebut adalah meninggal dunia.

 

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Mustajib, dari dua desa tersebut saat ini masih dalam proses penetapan Surat Keputusan (SK) Pejabat (PJ) nya. Seusai itu akan dipersiapkan proses Pilkases PAW.

 

“Setelah nanti SK nya sudah selesai, nanti akan dilantik PJ nya. Dan untuk selanjutnya mempersiapkan proses Pilkades PAW,”  katanya, senin (5/6/2023).

 

Ketika disinggung apakah Pilkades PAW dua desa tersebut akan di bareng kan dengan Pilkades serentak. yang akan di gelar oleh 8 desa tahun 2023 ini.

 

“Itu nanti menyesuaikan dengan perkembangan lebih lanjut, kalau nanti memungkinkan, kita bareng kan saja, dengan pertimbangan agar supaya nanti kondusifitas Pilkades serentak maupun PAW itu berjalan aman dan tertib,” pungkas Mustajib.

 

Sekedar informasi, adapun mekanisme penggantian kepala desa baru dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa tersebut lebih dari 1 (satu) tahun, maka bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru melalui hasil musyawarah Desa.

 

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai menjabat kepala desa ini paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan. Penjabat kepala Desa (pegawai negeri sipil tersebut) melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan kepala Desa.

Dasar hukum:

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

 

 

Penulis : Ilham W

Editor : Danu

Exit mobile version