Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 39 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kewenangan Desa merupakan kewenangan yang dimiliki oleh Desa yang meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal dalam skala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya, dapat Anda akses secara lengkap pada laman dibawah ini.
[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/06/Permendagri_44_2016.pdf”]