Site icon Kolom Desa

Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa

Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa

Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 39 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kewenangan Desa merupakan kewenangan yang dimiliki oleh Desa yang meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal dalam skala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya, dapat Anda akses secara lengkap pada laman dibawah ini.

[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/06/Permendagri_44_2016.pdf”]

Unduh File PDF

Exit mobile version