Site icon Kolom Desa

Mantan Kades Uhaimate Tersangka Korupsi DD Senilai Rp 156 Juta

Ilustrasi korupsi Dana Desa Sumber Foto: istockphoto

Ilustrasi korupsi Dana Desa Sumber Foto: istockphoto

MAMUJU – Mantan Kepala Desa Uhaimate, Kabupaten Mamuju Rusdin Amran (RA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2016-2017. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mamuju kasus tersebut menimbulkan Kerugian Negara sebanyak Rp. 156.316.000.

 

“Dugaan penyelewengan DD tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 156.316.000,” kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin, Selasa (23/5/20230.

 

Jamaluddin menambahkan RA telah melakukan penyelewengan DD di dua tahun yang berbeda yakni 2016 dengan total anggaran sebesar Rp 645.321.000 dan tahun 2017 sebesar Rp 817.938.000. Dalam pengelolaannya, terdapat ketidaksesuaian dengan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh tersangka.

 

“Mulai pemalsuan dokumen, tidak tersalurkannya dana kepada pihak penerima, pekerja fisik menerima kurang 50 persen dari anggaran seharusnya dan upah tidak sesuai yang tercantum dalam laporannya,” ungkap Jamaluddin.

 

Atas hal tersebut, RA diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal pengelolaan keuangan DD. Atas perbuatannya, RA dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat 1 Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Dengan sangkaan tersebut, RA terancam hukuman pidana yang cukup berat. Jamaluddin menyebut bahwa RA bisa dibui minimal selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

“Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup Jamaluddin.

 

 

Penulis: Erdhi

Editor: Soleha.tn

Exit mobile version