Site icon Kolom Desa

Pemkab KLU Alokasikan Rp 5,9 Miliar untuk STBM di 14 Desa

Ilustrasi sanitasi Sumber Foto: Pixabay

Ilustrasi sanitasi Sumber Foto: Pixabay

LOMBOK UTARA – Dinas PUPR Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengalokasikan dana sebesar Rp 5,9 miliar untuk program Sanitasi Berbasis Masyarakat (STBM) Individual di 14 desa. Langkah tersebut menjadi salah satu upaya Pemkab KLU dalam mengatasi persoalan stunting yang masih tinggi.

 

“Penanganan stunting tidak selalu mengenai pendampingan medis. Tak juga melulu terkait pemberdayaan melalui Pemberian Makanan Tambahan (PMT). Penanganan juga dapat dilakukan melalui pemenuhan kebutuhan dasar berbasis lingkungan yang bersih, sehat, dan berkualitas,” ujar Kepala Dinas PUPR KLU Kahar Rizal, Selasa (9/5/2023).

 

Rizal menyebut 14 desa ini berada di tiga kecamatan. Di antaranya, enam desa di Kecamatan Bayan, lima desa di Kecamatan Kayangan dan dua desa di Kecamatan Pemenang.

 

Nantinya, program STBM Individual ini akan diprioritaskan bagi desa dengan angka stunting yang tinggi. Program STBM Individual ini akan terbagi menjadi dua kategori yakni, STBM Individual Laik dan STBM Individual Aman.

 

”Karena programnya menu stunting, maka sasarannya tentu desa dengan angka stunting yang cukup tinggi,” sambungnya.

 

Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Permukiman (Perkim) Dinas PUPR KLU Harun Al Rasyid menjelaskan, program STBM Individual ini untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan limbah yang berasal dari aktivitas dapur dan kamar mandi warga. Program tersebut, nantinya akan dilanjut dengan penyedotan limbah lumpur tinja setidaknya satu kali dalam tiga tahun.

 

Program STBM Individual dinilai sejalan dengan program pengelolaan instalasi penanganan pengelolaan limbah cair dan lumpur tinja (IPLT). Pengelolaan limbah tersebut nantinya akan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Dusun Jugil Sambik Bangkol oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW).

 

Rencananya program ini akan direalisasikan bulan ini. Seluruh kelengkapan dan kebutuhan dokumennya sedang diproses dan sedang menunggu dilaksanakan dan kesiapan dari Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

 

“Bulan ini sudah mulai berproses, kita mulai dengan kesiapan KSM termasuk kesiapan penunjukan supplier oleh mereka,” beber Rasyid.

 

Rasyid mengungkapkan, program STBM Individual ini akan dikerjakan melalui mekanisme swakelola. Masing-masing KSM akan mengelola anggaran Rp 420 juta dengan cakupan sasaran minimal 50  Kepala Keluarga (KK).

 

“Alokasi anggaran tersebut nantinya diperuntukkan untuk pembelian beberapa item material seperti matrial lokal, fabrikasi, upah dan termasuk pelaporan,” jelasnya.

 

Keputusan pembelian kebutuhan material akan diputuskan melalui mekanisme musyawarah internal KSM. Kendati demikian, Dinas PUPR tetap akan melakukan pengawasan melalui pendamping atau fasilitator yang ditugaskan dinas dan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang dan jasa.

 

“Kita hanya melakukan monitoring dan evaluasi, nanti ada fasilitator yang akan mendampingi,” pungkasnya.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Soleha.tn

Exit mobile version