Site icon Kolom Desa

Desa Adat Rancang Konsep Pengelolaan Pantai Kuta

View pemandangan Pantai Kuta Bali Sumber Foto: Pixabay

View pemandangan Pantai Kuta Bali Sumber Foto: Pixabay

BADUNGDesa Adat Kuta tengah merancang konsep pengelolaan Pantai Kuta dan Pasar Seni Kuta. Rencananya, baik pasar dan pantai akan memiliki tim pengelola sendiri.

 

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Adat Kuta Putu Adnyana menyebut tengah merancang konsep pungutan bagi para wisatawan apakah menggunakan retribusi atau metode kontribusi. Terkait pengelolaan tersebut, pihaknya sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) pengelolaan dari Pemkab Badung.

 

“Apakah namanya retribusi atau kontribusi nanti itu masih dibahas lebih lanjut,” ungkap Adnyana, Senin (1/5/2023).

 

Ia menambahkan bahwa rampungnya proyek penataan Samigita (Seminyak, Legian dan Kuta) menjadi salah satu faktor Desa Adat Kuta bisa mengelola pantai dan pasar tersebut. Dalam pengelolaan tersebut, Adnyana mengaku cenderung lebih menyukai pola retribusi mengingat kunjungan wisatawan ke Pantai Kuta bisa mencapai 5.000 orang per hari.

 

“Kayaknya retribusi ya, sudah ada wacana retribusi tergantung dari Pemda yang menentukan besaran kalau kontribusi kita sendiri yang menentukan langsung. Kalau retribusi harus di PKS-kan (Perjanjian Kerjasama) dengan Pemkab,” jelasnya.

 

Saat ini pihaknya bersama Pemkab Badung tengah mengkaji pola pembagian hasilnya antara 70:30 atau 60:40. Hal tersebut dilakukan agar retribusi yang diterapkan tidak mengurangi tingkat kunjungan wisatawan.

 

“Makanya sementara kalau saya cenderung ke retribusi,” kata Adnyana.

 

Terkait Pasar Seni Kuta, saat ini desa adat tengah fokus dengan pedagang yang menempati area pasar relokasi. Rencananya mereka akan menempati Pasar Seni Kuta baru bersamaan dengan serah terima pengelolaan Pantai Kuta yang bakal dilakukan September 2023.

 

Adapun jumlah pedagang yang bakal menempati Pasar Seni Kuta yang baru dibangun jumlahnya sekitar 204 orang. Nantinya para pedagang tersebut dikenakan sistem undian dalam hal penempatan lapak pedagang.

 

Adnyana menyebut bahwa tanah yang ditempati sebagai lokasi Pasar Seni Kuta merupakan aset tanah milik desa adat. sehingga sudah menjadi kesepakatan awal dengan Pemkab Badung bahwa pengelolaannya pun bakal dilakukan oleh Desa Adat Kuta.

 

 

Penulis: Erdhi

Editor: Soleha.tn

Exit mobile version