Site icon Kolom Desa

Pemdes Perlu Payung Hukum untuk Mengatur Pembangunan Desa

Foto: Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Sumber Foto: Kemendes PDTT

Foto: Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Sumber Foto: Kemendes PDTT

JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ( Mendes PDTT ) Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menegaskan, pemerintah desa perlu payung hukum yang lebih luas untuk mengatur pembangunan di desa. Salah satunya kewenangan desa dan pemerintah desa dalam mengatur dan mengurus alokasi dana pembangunan desa yang bersumber dari APBN.

 

“Jadi kalau perpanjangan jabatan kepala desa tersebut hanya urusan teknis. Jadi yang terpenting bagaimana UU Desa itu mengatur keleluasaan desa dalam perencanaan dan pemanfaatan dana desa menggunakan data terupdate baik daftar potensi maupun masalah desa sebagai dasarnya,” ujar Gus Halim saat menjadi narasumber dalam webinar Urgensi Evaluasi Undang-Undang Desa di Tengah Hiruk Pikuk Pemilu 2024 yang digelar Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) secara virtual, Senin (10/4/2023).

 

Menurut Gus Halim, tujuan utama UU Desa adalah untuk mendorong munculnya kewenangan dan partisipasi masyarakat untuk mengembangkan potensi dan aset desa. Namun dalam UU Desa tersebut tidak memberikan penjelasan detail mengenai jenis kewenangan yang ditugaskan dan skema pembiayaan dari pusat pemerintah maupun daerah.

 

Dan akhirnya lanjut Gus Halim, kewenangan desa kembali ditentukan oleh pusat pemerintah dan cenderung terjadi penyeragaman, sehingga desa tidak cukup leluasa dalam menentukan kewenangannya. Oleh karena itu, revisi UU Desa ini sangat strategis untuk pemberdayaan desa.

 

“Kebutuhan untuk melakukan revisi Undang-Undang Desa bukan semata-mata terkait dengan aspirasi penambahan kepala desa tapi jauh lebih besar, umum, dan rumit dari itu serta strategi,”ujarnya.

 

Selain itu, dalam revisi UU Desa juga diharapkan dapat mempertajam status kepala desa beserta perangkatnya. Dengan demikian maka kepala desa dapat bergerak lebih luas untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat tanpa diganggu oleh hal-hal yang berhubungan dengan administrasi.

 

“Status kepala desa dan perangkat desa ini juga perlu dipertajam lagi dalam revisi Undang-Undang No 6 tahun 2014. Operasional pemerintahan desa ini juga menjadi dinamika tinggi di desa. Kepala desa membutuhkan banyak anggaran untuk melakukan komunikasi, pembinaan masyarakat, dan dana operasional untuk pemerintahan desa,” papar Gus Halim.

 

Sebagaimana diketahui, sejak 2023 kepala desa dapat memanfaatkan 3 persen dari total dana desa untuk kebutuhan operasional pemerintah desa. Namun demikian, sistem pertanggungjawabannya masih diusahakan oleh Kemendes PDTT agar berbentuk lumpsum, bukan ad-cost sehingga tidak memberatkan kepala desa.

 

Penulis: Dian
Editor: Ani

Exit mobile version