Site icon Kolom Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2019

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2019

PERATURAN MENTERI
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK OPERASIONAL PELAKSANAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
AFIRMASI BIDANG TRANSPORTASI TAHUN ANGGARAN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

a. bahwa untuk mendorong percepatan pembangunan bidang transportasi di daerah tertinggal, perbatasan negara, transmigrasi, dan kepulauan yang menghubungkan kawasan terisolir, diperlukan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi guna membantu pendanaan kegiatan bidang transportasi yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan Prioritas Nasional;

b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan dan akuntabilitas dalam penggunaan dana alokasi khusus fisik afirmasi bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019, perlu disusun petunjuk operasional pelaksanaan dana alokasi khusus fisik afirmasi bidang transportasi tahun anggaran 2019;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2019;

 

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13);
  7. Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 271);
  8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 463) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, da Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1915);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL PELAKSANAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK AFIRMASI BIDANG TRANSPORTASI TAHUN ANGGARAN 2019.

 

 

Lebih lanjut, bisa melihat dokumen dibawah

[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/04/Permendesa-PDTT-Nomor-2-Tahun-2019.pdf” title=”Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2019″]

Unduh dokumen disini

Exit mobile version