Site icon Kolom Desa

Diduga Pungli, Polisi Tangkap 3 Pemdes di Lombok

kolomdesa.com

Anggota Polres Lombok Barat saat memeriksa tiga pejabat desa terkait kasus pungli . Sumber foto: Humas Kapolres Lombok Barat

LOMBOK BARATPolres Lombok Barat menangkap tiga Perangkat Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiga pejabat itu yakni; Kepala Desa inisial Z, Sekdes inisial SD, dan Bendahara Desa inisial GPS.

 

Ketiganya diamankan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lombok Barat atas dugaan pungutan liar (pungli) kepada staf notaris senilai Rp 5,4 juta.

 

“Ketiga orang ini diduga telah melakukan pungli dalam proses pengurusan administrasi sporadik. Terhadap pemohon yang merupakan seorang staf notaris, dengan nilai sebesar Rp 5,4 juta,” kata Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufik, pada Kamis (30/3/2023) malam.

 

Taufik menegaskan, ketiga perangkat desa tersebut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pihak kepolisian di salah satu Kantor Desa, di Kecamatan Labuapi.

 

“Mereka mengaku melakukan pemungutan itu dengan alasan telah diatur dalam Perdes (peraturan desa) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pungutan desa dengan ketentuan per arenya (100 meter persegi) senilai Rp 100 ribu,” lanjut Taufiq.

 

Merespons hal itu, Kasatreskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra menerangkan, sesuai Permendes Nomor 1 Tahun 2015 pada Pasal 22 dengan tegas melarang pejabat desa melakukan pungutan pada pembuatan sporadik dalam jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat.

 

“Aturan Perdes Nomor 7 Tahun 2017 tersebut bertentangan dengan aturan yang diberikan desa karena memungut biaya yang tidak wajar. Dalam penyusunan Perdes Nomor 7 Tahun 2017 yang digunakan sebagai dalih pemungutan. Ini jelas melanggar aturan,” ujarnya.

 

Dalih pemungutan oleh perangkat desa tersebut juga tidak melalui evaluasi Bupati atau Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Barat.

 

Sebagaimana dalam Pasal 69 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Perdes itu nyatanya disahkan begitu saja oleh desa tanpa mempertimbangkan ketentuan dan aturan yang ada di atasnya.

 

“Sehingga pungutan yang dilakukan oleh Kepala Desa, Sekdes dan Kaur Keuangan di Desa Kuranji tersebut merupakan pungutan liar. Pungutan itu jelas tidak memiliki dasar serta bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.

 

Polisi juga telah mengamankan tiga perangkat desa tersebut beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5,4 juta di Mapolres Lombok Barat.

 

Selain itu, penyidik telah mengamankan empat buah HP, buku sporadik, buku register surat keterangan dan surat pernyataan tahun 2022, buku register NA serta Perdes Nomor 7 Tahun 2017 tentang pungutan desa sebagai barang bukti.

 

“Ketiga pelaku sudah kami amankan. Kami masih melakukan pemeriksaan ketiganya, serta menyerahkan ke pihak inspektorat Kabupaten Lombok Barat. Selaku Unit Pemberantasan Pungutan Saber Pungli Kabupaten Lombok Barat,” pungkasnya.

 

Penulis: Danu
Editor: Rizal

Exit mobile version