Site icon Kolom Desa

Aturan UU Ciptaker Buka Peluang Usaha untuk Desa

Rapat paripurna pengesahan UU Ciptaker di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3). Sumber foto: Istimewa

Rapat paripurna pengesahan UU Ciptaker di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3). Sumber foto: Istimewa

JAKARTADPR RI secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (21/3/2023). Putusan ini dinilai dapat memberikan kemudahan perlindungan dan pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) untuk menjalankan usaha.

Hal ini sesuai dengan munculnya UU Cipta Kerja pada pasal 117 yang tertulis bahwa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan atau bersama desa-desa. Tujuannya untuk dapat mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Melalui penetapan ini, desa dapat mendirikan BUM Desa yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan atau pelayanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum.

 

Terpisah, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa Undang-undang Cipta Kerja telah memberikan kemudahan dalam berinvestasi yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja serta peningkatan ekonomi desa secara signifikan.

“Solusi badan hukum BUM Desa sudah muncul di dalam UU Cipta Kerja dipasal 117. tegas sekali disana, sehingga memudahkan untuk menjalin kerjasama bisnis dengan pihak Iain, mengakses permodalan, mengembangkan usaha ekonomi, dan memberikan layanan umum,” ungkapnya.

Selain itu, keuntungan lainnya yaitu memberikan kemudahan dalam pendirian perseroan terbatas (PT) untuk BUM Desa dan UMK di desa, yang tertuang dalam pasal 109 yakni tentang Pendirian perseroan terbatas (PT) perorangan dapat dilakukan oleh BUM Desa dan UMK dan Perseroan terbatas (PT) untuk UMK diberikan keringanan untuk biaya pendirian badan hukum.

Selanjutnya pada pasal 86 yang memberikan Kemudahan pendirian koperasi primer cukup beranggotakan 9 orang, dan dapat menjalankan prinsip usaha syariah. Lalu pada pasal 91 yang Pendirian UMKM cukup melalui pendaftaran, bukan Iagi perizinan.

 

Terakhir pada pasal 92 UMKM mendapatkan insentif berupa tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan biaya pendaftaran usaha serta Sertifikasi halal bagi UMK digratiskan seperti yang diterangkkan pada pasal 48.

Oleh karena itu, Gus Halim berharap agar dapat menyebarluaskan informasi tersebut kepada seluruh warga masyarakat desa sehingga para pelaku usaha di desa dapat mengambil manfaatnya.

 

Penulis: Soleha.tn

Editor: Ani

Exit mobile version