Site icon Kolom Desa

MPR RI Imbau BPD Dapat Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa 

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menghimbau agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Imbauan itu ia sampaikan usai mengukuhkan kepengurusan DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Rabu (15/3/2023).

 

“.Stabilitas nasional juga berakar dari desa. Jika desa kondusif, situasi nasional juga kondusif. Karena itu, sebagai lembaga permusyawaratan pada unit pemerintahan daerah terkecil yang langsung bersentuhan dengan kepentingan rakyat, BPD memiliki peran penting dalam memajukan desa,” jelas Bambang Soesatyo.

 

Ia menegaskan bahwa tugas BPD yakni menggali, menghimpun, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Artinya, BPD harusnya dapat berperan dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta mengawasi kinerja kepala desa.

 

Program pembangunan desa akan terasa manfaatnya bagi masyarakat desa jika fungsi kemitraan dan pengawasan berjalan dengan baik. Oleh karena itu, peran BPD dalam mengawal pengelolaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa perlu dioptimalkan.

 

“Kehadiran dana desa dimaksudkan sebagai katalisator pembangunan desa yang pemanfaatannya dapat mendorong gerak perekonomian rakyat. Artinya pengelolaan dana desa tidak hanya menghasilkan output dan outcome, tetapi harus memberikan benefit bagi masyarakat desa,” paparnya lagi.

 

Bambang juga menambahkan, dana desa tidak seharusnya menjadi penghambat pemerintah desa untuk mengoptimalkan sumber pendapatan lain. Dana desa yang dialokasikan oleh pemerintah ditujukan untuk memberikan stimulus bagi pemerintah desa dalam melakukan pembangunan desa.

 

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), kasus korupsi dana desa saat ini cenderung meningkat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat secara akumulatif terdapat 601 kasus korupsi di desa dengan 686 orang ditetapkan sebagai tersangka sepanjang tahun 2015 hingga 2022.

 

“Salah satu upaya pencegahan yang direkomendasikan adalah optimalisasi peran BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Tentu ini bukan tanggung jawab yang ringan,” ungkap Bambang Soesatyo.

 

Selanjutnya, hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021 menunjukkan bahwa tingkat perilaku koruptif masyarakat desa lebih tinggi dibanding masyarakat kota yakni di angka 3,83. Tingginya perilaku koruptif tersebut menempatkan kasus korupsi keuangan desa dalam tiga besar kasus korupsi terbanyak di Indonesia.

 

“Karena itu, saya sangat berharap kehadiran organisasi ABPEDNAS dapat berkontribusi dalam meningkatkan kompetensi segenap anggota ABPEDNAS dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai BPD,” tegasnya.

Penulis: Erdhi

Editor: Ani

Exit mobile version