Site icon Kolom Desa

Polres Nagan Raya Aceh Terapkan Keadilan Restoratif Kasus Dana Desa

NAGAN RAYAKapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya beserta jajarannya akan menerapkan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus penyelewengan dana desa. Hal tersebut diterapakan dalam penyelesaian kasus dugaan penyelewengan dana pada Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Desa Panton Bayu, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.


“Pengembalian dana desa di Desa Panton Bayu ini merupakan kasus ketiga yang pernah kami selidiki,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya dalam keterangan pers, Rabu (8/3/2023).


Diterapkannya keadilan restoratif ini akhirnya berhasil membuat oknum Kepala Desa Panton Bayu berinisial A mengembalikan dugaan kerugian keuangan desa sebesar Rp180 juta kepada pihak BUMG setempat.


Sebelumnya, kasus pengembalian dana desa yang diduga penggunaannya tidak sesuai peruntukan juga pernah ditemukan di sejumlah desa di Kabupaten Nagan Raya.


Penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana desa tersebut sebenarnya sudah dimulai sejak 31 Oktober 2022 setelah ada laporan informasi dari Satuan Intelkam Polres Nagan Raya.


Berdasarkan hasil penyelidikan, oknum Kepala Desa Panton Bayu berinisial A melakukan pembelian kebun kelapa sawit menggunakan dana BUMG dengan luas areal empat hektare.


Pembelian kebun tersebut diduga tidak sesuai aturan penggunaan dana desa lantaran pembelian dilakukan sebelum Desa Panton Bayu memiliki BUMG.


Pihak kepolisian juga menduga bahwa pembelian kebun tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen sertifikat dan surat yang menyatakan kebun tersebut milik BUMG Desa Panton Bayu.


Sementara itu Kasat Reskrim AKP Machfud mengimbau kepala desa di Nagan Raya agar berhati-hati dalam menggunakan uang negara karena apabila ditemukan adanya dugaan penyelewengan, maka pihaknya  akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.


“Kami imbau agar dana desa digunakan sesuai dengan petunjuk dan aturan yang berlaku, sehingga terhindar dari unsur korupsi atau penyalahgunaan uang negara,” pungkas Machfud.

Penulis: Erdhi

Editor: Soleha.tn

Exit mobile version