SITUBONDO – Polsek Asembagus, Kabupaten Situbondo telah membentuk 10 omah rembug di masing masing desa di Kecamatan Asembagus. Keberadaan omah rembug ini bertujuan sebagai wadah untuk mengatasi permasalahan masyarakat.
“Pemecahan masalah yang dilaksanakan di omah rembug yang ditangani oleh tiga pilar (kades, Bhabinkamtibmas dan Babinsa) adalah pelaksanaan asas hukum Ultimum Remedium suatu asas dalam hukum pidana yaitu hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakkan hukum,” terang Kapolsek Asembagus Iptu Gede Sukarmadiyasa, Rabu, (8/3/2023).
Penyelesaiaan masalah melalui omah rembug yakni dengan mempertemukan para pihak yang bermasalah. Masyarakat dapat mengadukan berbagai masalah yang terjadi baik dalam ranah privat, perdata maupun pidana.
Iptu Gede Sukarmadiyasa juga mengatakan, adanya omah rembug dapat memberikan wadah bagi masyarakat desa ketika memiliki permasalahan. Sehingga semua permasalahan tidak harus berujung pada memenjarakan pelaku. Namun ada norma norma kearifan lokal yang perlu diterapkan dengan metode pembinaan serta mediasi.
“Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BKPM) yang tempatnya disebut dengan omah rembug dimasing masing desa dapat dijadikan rujukan bagi masyarakat,” jelasnya lagi.
Sebagai Informasi, Kecamatan Asembagus, kabupaten Situbondo terdiri dari 10 desa. Diataranya Desa Asembagus, Gudang, Wringinanom, Trigonco, Mojosari, Kertosari, Awar Awar, Perante, Kedunglo dan Desa Bantal.
Penulis : Mukhlis
Editor : Ani