Site icon Kolom Desa

Dakwaan Jaksa pada Pendamping Desa di Bengkulu Dinilai Cacat Prosedur

BENGKULU – Pendamping desa Talang Pito, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, Arlelan Kanedi, di dakwah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa. Penasehat Hukum Arlena Kanedi menilai bahwa Surat Dakwaan dengan nomor register perkara PDS–01/KPH/01/ 2023 cacat prosedur dan terindikasi adanya rekayasa.

“JPU dari Kejari Kepahiang menyusun dakwaan dengan data yang tidak valid, bahkan melakukan rekayasa terhadap fakta sebenarnya atau fiktif,” ungkap Kuasa Hukum Terdakwa, Muspani Rabu (1/3/2023).

Surat dakwaan tersebut menjelaskan bahwa Arlelan Kenedi sebagai Pendamping Desa Pemberdayaan bersama almarhum Aim Idrus, yang saat itu menjabat Kepala Desa melakukan dugaan korupsi Dana Desa. Atas tindakan tersebut, negara mengalami kerugian  sebesar Rp 668 Juta. Surat dakwaan ini berdasarkan pada hasil audit inspektorat pada 29 Juli 2022 lalu. 

Muspani menilai, audit yang dilakukan di bulan Juli 2022 yang tak lain permintaan Kejaksaan itu, menyimpan kejanggalan. Menurutnya, hal itu hanyalah rekayasa untuk memperkuat dakwaan yang dibebankan pada Arlelan Kanedi.

Sementara, idealnya hasil audit inspektorat digunakan JPU untuk meminta pertanggungjawaban hukum pada perangkat desa Talang Pito yang telah diperiksa saat audit berlangsung. Anehnya, Arlelan Kenedi yang tidak menjalani pemeriksaan saat audit malah ditetapkan sebagai tersangka.

“Padahal seharusnya, audit yang dilakukan inspektorat adalah pedoman bagi Jaksa untuk mengkonstruksikan dakwaan, dengan meminta pertanggungjawaban hukum terhadap para perangkat desa berjumlah 14 orang yang menjabat saat itu dan telah diperiksa auditor Inspektorat Kepahiang,”  beber Penasehat Hukum Arlelan Kanedi, Muspani.

Adapun saat ini 14 perangkat desa itu hanya ditetapkan sebagai saksi.Menurutnya, jaksa yang sengaja tidak memproses para perangkat desa yang telah diperiksa diduga sengaja melindungi dari jeratan hukum. Sehingga menurutnya, jaksa yang menetapkan Arlelan Kenedi melanggar pasal 21 ayat 3 menunjukan ketidak profesionalnya. 

“Padahal dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 dan Peraturan Bupati Kepahiang nomor 2 tahun 2019 jelas mengatur tentang tanggung jawab perangkat desa dalam pengelolaan APBDes.” jelasnya.

Penulis : Mukhlis

Editor : Ani

Exit mobile version