Tingkatkan Inklusi Keuangan Desa, OJK Gelar Program Edukasi dan Perluasan Akses Keuangan

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi Sumber foto: Instagram @fridericawidyasari
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi Sumber foto: Instagram @fridericawidyasari

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal berupaya untuk meningkatkan inklusi keuangan masyarakat desa melalui program edukasi dan perluasan akses keuangan.


Program ini ditargetkan dapat meningkatkan inklusi keuangan masyarakat sebesar 90 persen yang akan tercapai pada 2024 pendatan.


“Melalui program ini, OJK berkomitmen mengoptimalkan kredit/pembiayaan usaha produktif wilayah perdesaan kepada UMKM ataupun masyarakat desa yang akan dikolaborasikan bersama Lembaga Jasa Keuangan formal dan pemangku kepentingan terkait,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (27/2/2023).


OJK memiliki program untuk mendorong terwujudnya ekosistem keuangan inklusif bagi masyarakat desa adalah Generic Model (GM) Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di Wilayah Perdesaan. Program tersebut nantinya bertujuan memperkuat sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan di daerah melalui forum Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).


Pelaksanaan GM EKI nantinya akan menyesuaikan karakteristik masing-masing desa dan elemen desa. Harapannya seluruh elemen pemangku kepentingan bisa berperan menggerakkan roda pembangunan dan mengembangkan keuangan inklusif di desa secara masif untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.


Friderica mengatakan penegakan Peraturan OJK Nomor 6 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan perlu diperkuat untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang seimbang.


“Sejalan dengan hal itu, OJK juga terus memperkuat pengawasan market of conduct, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ucap dia.


Objek dalam pengawasan market of conduct di sektor keuangan meliputi perilaku pelaku usaha jasa keuangan. Khususnya dalam melakukan perancangan, menyusun dan menyampaikan informasi, melakukan penawaran atas produk dan layanan di sektor keuangan, membuat perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan layanan di sektor keuangan, serta melakukan penanganan pengaduan.


“Dalam rangka meningkatkan kepercayaan konsumen dan masyarakat, OJK akan mengakselerasi proses gugatan perdata oleh OJK, berkolaborasi dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, PPATK dan Kepolisian,” tutur Friderica.


OJK bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 kementerian dan lembaga melakukan penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Pada Januari 2023, SWI menghentikan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.


“Serta menindaklanjuti temuan 50 platform pinjaman online ilegal. SWI telah memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal,” pungkas Friderica.


Penulis: Erdhi

Editor : Sol

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *