PP Dana SDM Desa yang Bakal Disahkan Tuai Banyak Sorotan 

JAKARTA – Jokowi bakal mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Dana SDM Desa. Rencana inipun mendapat banyak sorotan dari berbagai kalangan, salah satunya adalah adalah politisi Budiman Sudjatmiko. Menurutnya selama ini penggunaan dana desa hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur dan belum berfokus pada pembenahan SDM.


“Selain infrastruktur fisik, kita ini menghadapi situasi revolusi industri. Orang desa kalau SDM-nya enggak dibenahi, di tengah laju industrialisasi teknologi hari ini berkembang luar biasa, akan tercipta kesenjangan sosial, Fisiknya bagus, tapi manusianya terlambat. SDM-nya kurang.” jelas Budiman Sudjatmiko, Kamis (2/2/2023).


Budiman mengusulkan agar dana SDM desa itu dimasukkan ke dalam revisi UU Desa Pasal 72. Pasal tersebut nantinya akan berisikan tiga ayat yakni ayat a soal dana desa, ayat b soal alokasi dana desa dari pemerintah daerah, dan ayat c sebagai tambahan dana SDM desa.


Namun hal tersebut batal terjadi karena Presiden Jokowi menilai dimasukkannya soal dana SDM Desa pada revisi UU Desa akan menelan waktu lebih lama. Karena masih akan melalui proses politik dengan DPR.


Menanggapi hal tersebut, Direktur Center of Economic an Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira. Ia menyatakan, pembentukan PP soal anggaran untuk pengembangan SDM bisa mengganggu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).


“Apalagi saat ini sedang proses konsolidasi fiskal pasca pandemi yakni defisit perlu ditekan si bawah 3 persen” ungkap Bhima pada Senin (6/2/2023).


Masalah lain yang bisa ditimbulkan menurut Bhima adalah pengawasan dari implementasi PP tersebut. Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan  dengan cermat karena SDM bentuknya intangible atau tak berwujud.


“Sehingga lebih rawan adanya mark-up anggaran atau budget siluman dibanding dana untuk infrastruktur fisik” tambah Bhima.


Penulis: Erdhi

Editor: Ani

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *