Mendes PDTT Ungkap Revisi UU Desa Tak Sekadar Periodesasi Jabatan Kades

JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, sejumlah poin penting revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Poin utama yang termaktub di dalamnya yaitu soal masa jabatan kepala desa (Kades) yang akan ditambah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.


Selain itu, soal kesejahteraan kepala desa dan tentang pola hubungan antara kepala desa dengan perangkat desa yang hingga kini belum diatur secara jelas. Keberadaan perangkat desa yang statusnya tidak jelas juga bagian penting dalam revisi UU Desa.


“Banyak masalah yang harus dibenahi, pola hubungan antara kepala desa dengan perangkat desa. Ini yang kecil-kecil saja, belum bicara dana desa yang dinaikkan, tentang pertanggungjawaban dan seterusnya,” kata menteri yang akrab disapa Gus Halim ini dalam acara Catatan Demokrasi di tvOne, Senin (24/1/2023).

 

Gus Halim mengakui bahwa beberapa poin penting seolah luput dari sorotan publik karena terjebak pada penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode.


Padahal di sisi lain desa sudah menunjukkan prestasi yang luar biasa. Revisi UU Desa itu dalam rangka memperkuat peran desa setelah sembilan tahun terbukti mampu mengelola dana desa hingga Rp648 triliun sejak dana desa digulirkan oleh pemerintah pusat.


Gus Halim mengungkapkan bahwa saat ini dana desa terbukti mampu memberikan dukungan yang bagus bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.


“Itu karena kepiawaian dan kemampuan kepala desa beserta perangkat desa dengan segala kondisi yang dihadapi berhasil meningkatkan Indeks Desa Membangun (IDM),” lanjutnya.


Berdasar data Indeks Desa Membangun sejak dana desa digelontorkan, jumlah Desa Mandiri meningkat dari 174 menjadi 6.238 Desa Mandiri.
Sedangkan Desa Maju menjadi 20.249 dari yang sebelumnya 3.068 Desa Maju, bahkan melebihi target RPJMN 2024 yang dipatok 5.000, tapi hari ini sudah 6.000.


“Ini menunjukkan bahwa kerja-kerja pemerintahan desa dengan kondisi yang sebegitu banyak dinamika, itu ternyata berhasil dengan baik dan infrastruktur desa juga luar biasa saat ini setelah digulirkan dana desa,” kata Gus Halim.
Setelah sembilan tahun UU Desa berjalan, banyak dinamika yang dipandang perlu untuk segera dicarikan solusinya. Di antaranya terkait pola hubungan kepala desa dengan perangkat desa, serta pemanfaatan dana desa di mana ada yang menginginkan diberikan kewenangan penuh kepada desa untuk melakukan improvisasi.


“Kemudian kesejahteraan kepala desa yang meminta dana operasional. Alhamdulillah diloloskan oleh bapak Presiden pada 2023 ini, kemudian pertanggung jawaban penggunaan dana desa yang diharapkan lebih simpel,” pungkas.


Gus Halim menambahkan, Kemendes PDTT sudah meminta bantuan dan pendampingan dari BPKP agar tiga persen dari pemanfaatan ini tidak dibuat ad-cost pertanggungjawabannya.


“Tetapi dibuatlah lumpsum, karena ini operasional pemerintah desa,” tegasnya.

 

Turut hadir menjadi narasumber dalam acara diskusi ini antara lain politisi PDI Perjuangan, Aria Bima; politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah; pengamat politik, Boni Hargens; dan pakar hukum Tata Negara, Feri Amsari.

 

Penulis : Danu
Editor : Ani

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *