ROTE NDAO – 15 Januari merupakan tanggal yang sangat berarti bagi warga Indonesia, khususnya bagi warga desa. Hal itu disebabkan karena pada 15 Januari 2014 disahkannya Undang-undang Desa.
Sebagai bentuk rasa syukur, setiap tanggal 15 Januari desa-desa menggelar Selamatan Desa. Pada 2023, Selamatan sembilan tahun Undang-undang Desa digelar di pulau paling selatan Republik Indonesia, tepatnya di kabupaten Rote Ndao, pada Sabtu (14/1/2023).
“Usia Sembilan tahun Undang-Undang Desa telah terbukti mampu torehkan prestasi, penuhi janji, dan berkontribusi bagi pertiwi. Inilah Nawa Warsa, Sembilan Tahun Undang-Undang Desa. Membangun dari perbatasan Indonesia,” ungkap Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat berikan pidato dalam peringatan sembilan tahun Undang-undang Desa di Mercusuar Kota Ba’a, Rote Ndao.
Pria yang akrab disapa Gus Halim ini mengatakan, dengan adanya Undang-Undang Desa, desa-desa di perbatasan Indonesia siap menjadi titik hubung kolaborasi pembangunan desa-desa lintas negara, konektivitas ekonomi, hingga asimilasi budaya dengan tetap berpijak kedaulatan negara masing-masing.
“Kini bukan lagi mimpi, desa-desa pinggiran Indonesia, membangun Indonesia, mewarnai dunia,” ungkap Gus Halim.
Lebih lanjut Gus Halim menjelaskan, saat ini Undang-Undang Desa telah melebarkan kepak sayapnya. Hal tersebut dimulai dengan penggunaan 3 persen dana desa untuk operasional pemerintahan desa, demi semakin cepat dan lincahnya gerak pemerintahan desa.
Tidak hanya itu, lanjut Gus Halim, saat ini dana desa juga digunakan untuk ketahanan pangan agar dapat menjawab tantangan ancaman krisis pangan global.
Langkah ini, telah dijalankan oleh BUM Desa Bersama pada peternakan terpadu berkelanjutan.
“Contohnya seperti desa-desa di Kabupaten Nganjuk, Kudus, hingga desa-desa di kawasan Transmigrasi Dadahup, Lamunti, Kapuas, Kalimantan Tengah,” ungkap Doktor Honoris Causa dari UNY ini.
Gus Halim menambahkan, desa-desa di seluruh Indonesia juga bersiap menjawab ancaman krisis energi dengan pengembangan energi baru terbarukan. Desa-desa siap melesat berkomunikasi dan berkolaborasi dengan banyak pihak melalui teknologi informasi.
Agar tata kelola pemerintahan desa semakin efektif, lanjutnya, saat ini sedang dipersiapkan kesempurnaan Undang-Undang untuk masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.
“Karena itulah aspirasi dari desa dan diyakini dapat mengefektifkan pemerintahan desa,” jelas Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Peringatan 9 Tahun UU Desa ini dipusatkan di Dermaga Pelabuhan Baa, Rota Ndao. Di tempat itu juga digelar Pameran produk UMKM.
Untuk memeriahkan peringatan, juga digelar Pesta Rakyat yang menghadirkan Artis asal NTT Marion Jola dan Dina Sorowea.
Turut hadir Wakil Mendes PDTT Budi Arie Setiadi, Kepala Dinas PMD NTT mewakili Gubernur, Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu, Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid dan Pejabat Tinggi di lingkungan Kemendes PDTT.
Para Camat, Kepala Desa, Perangkat Desa, Pengelola BUM Desa, Pegiat Desa, Tokoh Adat, Masyarakat Desa, dan Pendamping Desa.
Penulis : Danu
Editor: Ani