Site icon Kolom Desa

Perkuat Akuntabilitas BUMDesMa LKD, Gus Halim akan Terbitkan Payung Hukum

JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, Kemendes PDTT akan membuat payung hukum yang mengatur Akuntansi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa (BUMDesMa LKD).

 

“Pertama pedoman sudah ada, kemudian berarti kan butuh sebuah payung hukum supaya ini diimplementasikan secara menyeluruh untuk BUMDesMa maupun BUMDesMa LKD seluruh Indonesia,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar,  pada Kamis (1/12/2022).

 

Menurut pria yang akrab disapa Gus Halim ini, payung hukum penting sebagai pijakan dalam setiap proses pengelolaan dan laporan pertanggung jawaban BUMDesMa dan BUMDesMa LKD seluruh Indonesia.

 

Gus Halim mengungkapkan, Kemendes PDTT akan membuat payung hukum yang mudah dipahami oleh warga masyarakat, sehingga tidak menimbulkan tafsir yang macam-macam.

 

“Saya selalu bikin regulasi, yang saya bayangkan adalah yang paling mudah dipahami oleh warga, supaya tidak menimbulkan tafsir yang macam-macam. Jadi baca (regulasi) sekilas sudah paham, oh ini BUMDes, ini BUMDesMa, ini aturan untuk BUMDesMa LKD,” ujar Doktor Honoris Causa dari UNY.

 

Pihaknya berupaya agar regulasi tersebut dapat segera diselesaikan dan bisa dimulai pada Januari 2023 tanpa meninggalkan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis. Selain itu, dalam regulasi tersebut nantinya akan ada siklus, bahwa pada bulan-bulan tertentu akan dilakukan audit ke BUMDesMa dan BUMDesMa LKD.  

 

“Perlu ada siklus, supaya semuanya tahu. Oh siklusnya begini, pada bulan ini akan dilakukan audit. Sehingga BUMDesMa maupun  BUMDesMa LKD bisa mempersiapkan diri,” ungkapnya.

 

Sebagai informasi, saat ini setidaknya terdapat lebih dari 5000  BUMDesMa LKD. BUMDesMa LKD ini akan mengelola Rp12,7 triliun dana bergulir masyarakat Eks PNPM.

 

Penulis : Mukhlis

Editor : Ani

 

Exit mobile version